English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified



Tempat Tutorial Blog

Berisi Tentang Seluruh Informasi,widget,panduan Dan Segala macam Tutorial Blog lainnya

Berbagai Cara Bisnis Online

Tempatnya Informasi Bisnis Online Beserta Tips-Triknya

Berbagai Info Tentang SEO

Tempat Berbagai Informasi Tentang SEO,Tips & Trik Dsb.
Tempatnya Informasi,Tips Trik Tentang Komputer,Tutorial,Download,Belajar Microsoft Dan Program Lainnya
Tampilkan postingan dengan label Kedokteran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kedokteran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2010

KAPAN HARUS MENGHUBUNGI DOKTER

Oleh : Dr. Purnamawati S Pujiarto, SpAK, MMPed.

DEMAM:
Pada umumnya, demam tidak membahayakan, namun demikian, ada beberapa kondisi dimana orang tua harus waspada. Pada bayi misalnya, semakin muda usianya, orang tua harus harus semakin waspada. Tengok patokan umum di bawah ini;

pada bayi yang lebih tua (usia 6 bulan atau lebih), kita baru menghubungi dokter bila suhunya mendekati 40°C. Pada bayi yang lebih muda, dianjurkan untuk menghubungi dokter bila suhunya 38°C atau lebih.
. Bila bayi berusia <> 6 bulan, dengan suhu tubuh ³ 40°C

Selain tingginya suhu tubuh, dokter juga perlu dihubungi pada beberapa
kondisi berikut ini:
- Apabila kondisi anak memburuk
- Demam sudah berlangsung 72 jam
- Susah minum atau tidak mau minum atau sudah mengalami dehidrasi
- Rewel atau menangis terus menerus, tidak dapat ditenangkan
- Tidur terus menerus, lemas dan sulit dibangunkan (lethargic)
- Kejang atau kaku kuduk leher
- Sakit kepala hebat yang menetap
- Sesak napas
- Muntah, diare terus-menerus

SELESMA:
- Demam lebih dari 72 jam
- Batuk lebih dari satu minggu; atau batuk hebat dengan muntah-muntah.
- Rewel dan letargi
- Sesak napas atau tampak kebiruian sekitar bibir dan mulut
- Jarang buang air kecil (lihat dehidrasi) atau tidak mau minum
- Dahak ada darahnya
- "Ingus" hijau kental lebih dari 2 minggu

BATUK:
- Mengalami kesulitan bernapas atau bernapas dengan sekuat tenaga (otot-otot
pernapasan tambahan ikut dikerahkan sehingga tampak otot-otot di sela-sela
iga tertarik ke dalam, otot di atas belikat juga tertarik ke dalam, napas cuping hidung);
- Kebiruan di bibir, lidah atau wajah;
- Demam tinggi terutama bila tidak ada batuk pilek; sedangkan pada bayi
berusia kurang dari 3 bulan, dokter harus tetap dihubungi (tanpa memandang
tingginya demam);
- Bayi berusia £ 3 bulan yang terbatuk-batuk selama beberapa jam;
- Bila terdengar suara whooping saat bernapas sesudah terbatuk;
- Bila batuk ada darahnya (kecuali bila anak baru saja mengalami mimisan,
maka biasanya darah di batuknya tidak perlu dikhawatirkan);

DIARE:
- Popoknya tidak basah selama 8 jam, serta tanda-tanda dehidrasi yang sudah
dikemukakan di atas.
- Demam tinggi.
- Tinjanya berdarah.
- Mengantuk luar biasa, lemas, sulit dibangunkan.
- Bila anaknya mengalami diare kronis.

INFEKSI TELINGA:
Bawa anak ke dokter bila anda mencurigai adanya otitis media. Namun harap
diingat, dokter tidak otomatis akan memberikan antibiotika setiap kali
telinga anak terlihat merah.
- Bayi dan anak kecil berisiko untuk kerap terkena infeksi telinga
- Otitis media tidak selalu harus diobati dengan antibiotika
- Untuk beberapa lama (sampai dengan 3 bulan) sesudah otitis media, akan
terdapat cairan di rongga telinga tengah. Ini merupakan kondisi yang normal
dan tidak membutuhkan pengobatan apapun.

MUNTAH:
Muntah yang tidak disertai dengan gejala lain dan tidak berulang, biasanya
bukan hal yang perlu dikhawatirkan. Bawa segera anak ke rumah sakit bila:
- Muntah kehijauan.
- Sakit perut selama 6 jam.
- Bintik-bintik merah muda/keunguan yang tidak hilang saat ditekan.

Hubungi dokter bila anak menunjukkan gejala berikut:
- Bayi muntah-muntah selama 6 jam terakhir atau anak selama 12 jam
- Apabila bayi menunjukkan gejala dehidrasi (ubun-ubun besar cekung (bayi),
matanya cekung, bibir kering; buang air kecil sedikit dan berwarna lebih tua
dari biasanya; elastisitas kulit menurun.
- Tidak mau minum.
- Mengantuk luar biasa dan rewel.

KONDISI GAWAT DARURAT: KENALILAH

· Mengantuk luar biasa (drowsiness). Kesadaran agak menurun, kontak mata berkurang. Berbagai rangsangan (termasuk rangsangan suara) tidak menimbulkan respons dari pihak si anak

· Letargi atau penurunan aktivitas. Anak berbaring lunglai, kaki dan tangan jarang digerakkan. Anak juga tidak tertarik untuk terlibat dalam suatu kegiatan.
· Gangguan napas. Anak bernapas dengan cepat atau merintih saat bernapas, atau setiap kali menarik napas, otot-otot dada tertarik ke dalam.
· Tidak mau minum atau makan (poor feeding). Minum jauh lebih sedikit dari biasanya. Bayi tidak mau menetek atau meneteknya sangat jarang dan hisapannya lemah. Bayi non ASI hanya minum separuh dari kebutuhannya dalam 24 jam. Bayi juga samasekali menolak makan.
· Muntah menyemprot. Muntah ini tidak ada kaitannya dengan makan atau minum, tidak ada pula kaitannya dengan batuk. Muntah kuat terjadi secara tiba-tiba. Pikirkan kemungkinan adanya peningkatan tekanan di rongga kepala seperti yang biasa terjadi pada meningitis.
· Produksi urin berkurang atau dehidrasi berat. Anak buang air kecil kurang dari 4 kali dalam 24 jam (popoknya tetap kering selama 6 - 8 jam).
· Bayi tersedak (bayi tidak bisa bernapas, muka menjadi merah lalu biru).
· Diare terus menerus selama 12 jam terakhir. Muntah-muntah hebat.
· Kondisi lain yang juga perlu untuk dibawa ke unit layanan kesehatan adalah muntah berwana hijau, kejang berulang atau lama, demam tinggi (terutama demam pada bayiberusia kurang dari 6 bulan), hernia, rewel terus menerus dan sulit ditenangkan
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Agar Anak Tetap Kreatif

Ada 3 ciri anak kreatif yang dominan :
1. Spontan
2. Rasa ingin tahu
3. Tertarik pada hal-hal yang baru

Dan ternyata ke 3 ciri-ciri tersebut terdapat pada diri anak. Berarti semua anak pada dasarnya adalah kreatiff, dan faktor lingkunganlah yang menjadikan anak tidak kreatif. Sedangkan kewajiban orang tua sebenarnya bukanlah mencetak, tetapi lebih pada mempertahankan agar anak tetap kreatif sebagaimana aslinya. Apakah kita sebagai orang tua mampu untuk mempertahankan kreatifitas anak ? ada beberapa pertanyaan yang dapat membantu kita untuk memahami sudah seberapa jauh kemampuan kita dalam hal ini :
a) Apakah kita menerima segala kelebihan dan kekurangan anak kita dan apakah kita mensugesti mereka bahwa mereka mampu atau sebaliknya ?
b)Apakah kita senantiasa menyadari bahwa setoap individu adalah unik dan setiap anak ada-lah otentik, tidak sama dan tidak akan dapat disamakan dengan anak lain ?
c)Apakah kita menyadari bahwa kreatifitas itu bersifat multi dimensional dan setoap anak memiliki kimensi kreatifitasnya sendiri-sendiri ?
d) Sudahkah kita mencoba mencari dan menelusuri sendiri minat-minat dan bakat-bakat apa yang dimiliki oleh anak-anak kita satu persatu ?
e) Apakah kita telah memberikan dorongan dan cukup menghargai gagasan-gagasan anak kita, atau sebaliknya ?
f) Sudahkah kita memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap apa-apa yang tengah dikerjakan oleh anak-anak kita, misalnya dengan ikut melakukan aktifitas bersama anak ?
g) Apakah kita senantiasa memper-kenalkan berbagai hal yang baru kepada anak-anak kita, atau justru sebaliknya (menyembunyikannya) ?
h) Apakah kita menghadapi anak-anak kita secara santai atau dengan penuh ketegangan ?
i) Sudahkan kita memberikan waktu, tempat, kemudahan dan bahan-bahan agar anak kita kreatif ?
j) Sudahkah kita memberikan anak-anak kita iklim dan pojok khusus untuk melakukan aktifitas mereka ?
k) Apakah selama ini kita menilai hasil kreasi anak kita atau kita lebih tertarik untuk memperhatikan prosesnya ?
l) Apakah selama ini kita menilai hasil kreasi anak dengan menggunakan perspektif kita atau dengan menggunakan perspektif anak ?
m)Apakah kita selama ini cukup terbuka terhadap gagasan dan kreasi anak yang tidak lumrah ?
n)Sudahkah kita memberi penguatan terhadap hasil kreasi anak atau justru melemahkannya ?

4 Kunci Mempertahankan Kreatifitas Anak

Membangun kepribadian anak dengan modal cinta
Dengan cinta maka orangtua dapat menerima anak apa adanya. Terlepas dari apakah orangtua melihat kelebihan anak ataukah tidak, terlepas dari apakah orangtua menyukai cacat (kelemahan) anak atau tidak. Tentu saja hal ini hanya mungkin bagi orangtua yang memiliki tanggungjawah. Orangtua yang baik tidak akan menuntut anaknya untuk sama dengan anak lainnya. Karena setiap individu adalah unik. Kita dapat membentuk kepribadian anak kita, tetapi bukan untuk menyamakan karakter mereka. Seperti kita lihat sahabat Umar ra, Abu Bakar ra dan sebagainya, mereka tidak memiliki karakter yang sama meskipun masing-masing mereka merupakan pribadi-pribadi yang islami. Keunikan mereka justru menjadian mereka ibarat bintang-bintang yang gemerlapan di langit, terangnya bintang yang satu tidak memudarkan terangnya bintang yang lain. Begitu pula halnya dengan kreatifitas, setoap sahabat adalah insan kreatif. Masing-masing mereka memiliki dimensi kreatifitas sendiri-sindiri. Salman Al-Farisi penggagas perang parit, Umar bin Khattab penggagas ketertiban lalu lintas, Abu Bakar Ash-Shiddiq penggagas tegaknya sistim ekonomi islam, Khalid bin Walid penggagas strategi perang moderen dan banyak lagi. Tinggal yang menjadi masalah sekarang adalah, kita para orangtua kurang bersungguh-sungguh untuk menemukan bakat-bakat dan minat-minat yang dimiliki oöeh anak. Seolah-olah kita para orangtua lebih suka anak kita menjadi fotokopi orang lain, ketimbang dia tumbuh sebagai suatu pribadi yang utuh. Kalau anak-anak Amerika dengan shibghah (celupan) individualis liberalis dapat mengatakan : I want to be me ! Mengapa anak-anak kita, anak muslim tidak dapat mengatakan : Ana Abdullah ( Saya abdi Allah) ! Kalau kepribadian menentukan kreativitas, maka seorang muslim pada hakekatnya memiliki potensi kreatif lebih besar dibandingkan ummat-ummat lainnya. Karena kepribadian islam tiada tandingannya.

Menumbuhkan dan Mengem-bangkan Motivasi
Kepribadian yang kuat biasanyaa memiliki motivasi yang kuat pula. Tapi karena kreatifitas itu dimulai dari suatu gagasan yang interaktif, maka dorongan dari luar juga diperlukan untuk memunculkan suatu gagasan. Dalam hal ini para orangtua banyak berperan. Dengan komunikasi dialogis dan kemampuan mendengar aktif maka anak akan merasa dipercaya, dihargaai, diperhatikan, dikasihi, didengarkan, dimengerti, didukung, dilibatkan dan diterima segala kelemahan dan keterbatasannya. Dengan ini anak akan memiliki dorongan yang kuat untuk secara berani dan lancar mengemukakan gagasan-gagasannya. Selain komunikasi dialogis dan mengdengar aktif, untuk memotivasi anak agar lebih kreatif, sudah seharusnya kita memberikan perhatian serius kepada aktifitas yang tengah dilakukan oleh anak kita. Seperti misalnya melakukan aktifitas bersama-sama mereka. Kalau kita biasa melakukan shoum dan shalat bersama anak-anak kita, mengapa untuk aktifitas yang lain kita tidak dapat melakukannya ? Bukanlah lebih mudah untuk mentransfer suatu kebiasaan yang sama ketimbang harus memulai suatu kebiasaan yang sama sekali baru ? Dengan demikian sesungguhnya seorang muslim memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadikan anak-anak mereka kreatif. Tinggallah sekarang bagaimana kita sebagai orangtua muslim senantiasa berusaha untuk memperkenalkan anak-anak kita dengan berbagai hal dan sesuatu yang baru untuk memenuhi aspek kognitif mereka. Agar mereka lebih terdorong lagi untuk berpikir dan berbuat secara kreatif. Suatu hal yang perlu dicatat dalam memotivasi anak agar kreatif, lakukanlah serekreatif mungkin dan hindarilah kesan-kesan rekonstruktif.

Mensistimatisir Proses Pembentukan Anak Kreatif
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua dalam pembentukan anak kreatif adalah :
Pertama : Persiapan waktu, tempat, fasilitas dan bahan yang memadai. Mengenai waktu dapat berkisar antara 5- 30 menit setiap hari, sangat tergantung pada bentuk kreatifitas apa yang hendak dikembangkan. Begitu pula halnya dengan tempat, ada yang memerlukan tempat yang khusus dan ada pula yang dapat dilakukan di mana saja. Fasilitas tidak harus selalu canggih, tergantung sasaran apa yang hendak dicapai. Bahan pun tidak harus selalu baru, lebih sering justru menggunakan bahan-bahan sisa atau bekas.
Kedua : Mengatur selang seling kegiatan. Kegiatan diatur sedemikian rupa agar dalam melakukan aktifitas tersebut anak-anak terkadang melakukan aktivitas secara individual, tetapi adakalanya juga melakukan aktifitas secara kelompok. Terkadang anak-anak melakukan aktivitas secara kompetitif, terkadang juga secara kooperatif.
Ketiga : Menyediakan satu sudut khusus untuk anak dalam melakukan aktifitas Kita dapat menyediakan satu sudut di rumah untuk menghamparkan sajadah dan kemudian shalat diatasnya. Mengapa kita tidak dapat menyediakan sudut khusus untuk kreatifitas anak-anak kita ?
Keempat : Memelihara iklim kreatifitas agar tetap terpelihara Caranya dengan mengoptimalkan point-point yang telah disebutkan pada kunci no 2 untuk mempertahankan kreatifitas anak.

Mengevaluasi Hasil Kreativitas
Selama ini kita sering terjebak untuk menilai kreatifitas melalui hasil atau produk kreatifita. Padahal sesunggunya proses itu lebih penting ketimbang hasilnya. Pentingnya penilaian kita terhadap proses kreatifitas, bukan berarti kita tidak boleh menilai hasil kreatifitas itu sendiri. Penilaian tetap dilakukan, hanya saja ada satu hal yang harus kita perhatikan dalam menilai. Hendaknya kita menilai hasil kreatifitas tersebut dengan menggunakan perspektif anak dan bukan menggunakan perspektif kita sebagai orang tua. Kalau kita mendapati seorang anak berusia 3 tahun dan kemudian dia dapat menyebutkan angka dari 1 sampai 10 apakah kita akan mengatakan, “Ah, kalau cuma kaya’ begitu saya bisa !” Tentu saja satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam mengevaluasi prosos dan hasil kreatifitas adalah “Open Mind” atau dengan “Pikiran yang terbuka”. Apalagi anak seringkali mengemukakan gagasannya atau menelurkan suatu hasil kreatifitas yang tidak lazim. Setiap kali kita mengevaluasi hasil tersebut, kita harus selalu memberikan dukungan dan juga penguatan. Dan begitu juga sebaliknya, jauhi celaan dan hukuman ... agar anak kita tetap kreatif.

Tulisan diangkat dari Ummi 8/VI/ 1994

Oleh Asma Karimah

Diambil dari http://mitglied.lycos.de/adjie
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien

AKHIR-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun dokternya.

Salah satu tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan.

Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi.

Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih "tinggi" dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.



"Informed consent"

Mengenai informed consent (persetujuan) masih diperlukan pengaturan hukum lebih lengkap. Karena tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan (malpraktek).

Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent tersebut adalah:

1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.

2. Semua tindakan medis (diagnotik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.

3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.

4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.

5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat/paramedik lain sebagai saksi adalah penting.

6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).

Oleh: Dr. Teddy Hidayat Sp.Kj.

Sumber: Pikiran Rakyat
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Kamis, 14 Januari 2010

UU Praktik Kedokteran Bukan Hukum Kesehatan

Dua-tiga tahun terakhir ini merupakan masa suram bagi bangsa Indonesia. Cobaan demi cobaan seakan tiada henti. Penanganan korupsi yang ternyata baru sedikit menampakkan titik terang tentu saja juga menambah keprihatinan masyarakat yang minta keadilan, sementara sekian juta anak harus dibiayai karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Upaya pengentasan masalah di atas membawa angin segar. Pemerintah mulai menunjukkan kepedulian dan keberpihakan kepada yang lemah. Namun, niat baik pemerintah mengalihkan subsidi hanya kepada yang pantas menerima telah menimbulkan masalah baru di lapangan karena pelaksanaannya belum seperti yang diharapkan.

Hal ini membuktikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan tidak otomatis dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan segala permasalahan. Untuk itu, tulisan ini akan mengulas Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK) yang telah ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada 6 Oktober 2005.



UUPK sering kali dipahami sebagai (sama dengan) hukum kesehatan atau hukum kedokteran. Pandangan tersebut muncul apabila hukum dimaknai sebagai peraturan untuk memenuhi kebutuhan praktis (dengan menghafal pasal-pasal). Memang diakui bahwa peraturan perundang-undangan adalah bagian tersurat dari wujud hukum, tetapi filosofi yang tersirat di balik peraturan tersebut merupakan bagian penting dari pemaknaan hukum yang lebih luas dari sekadar peraturan perundang-undangan dan yang masih harus diselami dengan nurani kemanusiaan.

Van der Mijn menyatakan bahwa hukum kesehatan sebagai ... a body of rules that relates directly to the case for health as well as to the application of general civil, criminal and administrative law 1 atau: ... meliputi ketentuan yang secara langsung mengatur masalah kesehatan, berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administratif yang berhubungan dengan masalah kesehatan.



Ruang lingkup

Analog dengan pendapat tersebut, maka hukum kesehatan memiliki ruang lingkup, pertama, peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah bidang kedokteran. Contoh UUPK.

Kedua, penerapan ketentuan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana yang tepat untuk itu.

Ketiga, kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus-menerus (dalam bidang kedokteran), perjanjian internasional, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang diterapkan dalam praktik bidang kedokteran, merupakan sumber hukum dalam bidang kedokteran.

Keempat, putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran.

Pokok masalah yang dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan adalah penyelenggaraan praktik kedokteran yang tidak memuaskan sehingga UUPK disusun dengan penekanan pada pengaturan praktik kedokteran dan bukan untuk penyelesaian sengketa.

Tujuan dari pengaturan praktik adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, kemudian mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila sengketa diibaratkan sebagai akibat suatu perbuatan (yang terjadi di hilir), maka pengaturan merupakan upaya preventif untuk menghindarkan sengketa. UUPK memang bukan peraturan pertama yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan tugas profesional kesehatan, tetapi diharapkan dapat mengeliminasi permasalahan kesehatan yang akhir-akhir ini merebak di masyarakat.

Pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik, yang seakan-akan menuding petugas kesehatan telah melalaikan kewajibannya, menumbuhkan keprihatinan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada komunitas yang menyediakan pelayanan kesehatan. Ironisnya, pers yang diharapkan menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tidak selalu mewartakan kebenaran, misalnya mem-blow-up kematian setelah diimunisasi. Ini justru dapat menyesatkan masyarakat yang membutuhkan pertolongan untuk mengupayakan kesehatan secara baik dan benar demi kehidupan di masa depan yang lebih produktif.

Dengan menunjukkan bahwa UUPK hanya salah satu aspek hukum dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwasanya UUPK adalah hukum kesehatan. Bagi profesional medik, perlu memahami ruh yang terkandung dalam UUPK supaya perilaku dan pelayanannya tidak menyimpang dari etika dan norma yang telah disepakati bersama sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi yang diembannya.

Oleh: Drg Hargianti Dini Iswandari, MM Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Sumber: Kompas Cyber Media
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...