English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified



Tempat Tutorial Blog

Berisi Tentang Seluruh Informasi,widget,panduan Dan Segala macam Tutorial Blog lainnya

Berbagai Cara Bisnis Online

Tempatnya Informasi Bisnis Online Beserta Tips-Triknya

Berbagai Info Tentang SEO

Tempat Berbagai Informasi Tentang SEO,Tips & Trik Dsb.
Tempatnya Informasi,Tips Trik Tentang Komputer,Tutorial,Download,Belajar Microsoft Dan Program Lainnya
Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Januari 2010

CGI , IMF, Dan Sistem Ekonomi Pancasila

Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.

Dengan demikian dalam merumuskan SEP ini perlu dicari sumber-sumber yang menjadi “acuan tindak” dari masyarakat, yang antara lain bisa terefleksi dalam beragam peribahasa (pepatah) yang sarat dengan nilai-nilai dan pesan moral kehidupan di segala bidang, disamping dari kesenian (wayang, tari-tarian, lagu), petatah-petitih, ataupun dongeng. Peribahasa mengandung beragam makna, bisa berupa peringatan, prinsip dan sikap hidup, ajaran, nilai-nilai, ataupun etika, yang semuanya mengandung makna atau ajaran dan nilai yang disepakati masyarakat. Misalnya saja beberapa peribahasa yang hidup dan berkembang dalam masyarakat kita adalah: “Berakit-rakit kehulu berenang-renang ketepian – Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian” (ajaran untuk bekerja keras). Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing (ajaran tentang kebersamaan, pemerataan, dan keadilan), Kalah jadi abu, menang jadi arang (peringatan untuk hindari konflik), Ketika ada sama dimakan, waktu tak ada sama ditahan (sikap hidup yang berorientasi pada keadilan), Ada udang dibalik batu (ajaran untuk tidak bermaksud buruk), Air beriak tanda tak dalam (perilaku-ajaran). Atau peribahasa Barat, yang sesuai dengan nilai yang dianutnya, “A golden key open every door” (Dengan uang segala kesulitan dapat diatasi!).

Pandangan tentang utang

Jika dalam berperilaku ekonomi kita menggali dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita sendiri, maka sebenarnya sudah banyak peringatan untuk sejauh mungkin mengindari utang, atau tidak berutang secara berlebihan dan diluar kemampuan untuk membayar kembali. Oleh karena itu, mentalitas pengutang yang ditunjukkan oleh pemerintah, yang menggantungkan pada pinjaman luar negeri untuk mendukung anggaran pemerintah, merupakan penyimpangan sikap hidup dan nilai-nilai serta ajaran ekonomi yang mengakar dalam masyarakat. Pandangan hidup ekonomi ini bisa dilihat dari beragam pepatah (peribahasa), yang mengingatkan untuk berhati-hati dalam berutang.

Ajaran tentang utang-piutang dalam peribahasa ini, misalnya, mengatakan “Utang melilit pinggang” atau “Utang sebanyak gulu” yang mengandung nilai untuk tidak berlebihan dalam berutang. Pepatah lain “Besar pasak dari pada tiang” merupakan nilai-nilai yang menjadi acuan ekonomi masyarakat untuk hidup sesuai dengan kemampuannya dan tidak bersifat hedonistik, mengajarkan untuk tidak memaksakan diri dalam berkonsumsi jika itu pada akhirnya memberatkan. Hidup harus sesuai dengan batas-batas yang dimilikinya, dan tidak tergantung pada orang lain (kemandirian dan nasionalisme) Sebagai suatu norma (elemen dari sistem), “ajaran” yang terkandung dalam pepatah itu diakui sebagai kebenaran oleh masyarakat Indonesia. Ini tidak berarti bahwa utang itu tidak dibolehkan sama sekali, melainkan mengingatkan bahwa dalam berutang perlu dilihat kemampuan untuk membayar kembali, dan pengeluaran harus dikendalikan.

Dengan dasar falsafah hidup yang terkandung dalam peribahasa yang menjadi norma ekonomi tersebut dapat dinilai sejauh mana utang-utang luar negeri yang dibuat oleh masyarakat Indonesia (pemerintah dan swasta) saat ini sesuai dengan norma ekonomi kita. Nilai utang luar negeri yang totalnya mencapai US$141 milyar (lebih separo adalah utang pemerintah), jika dilihat dengan berbagai indikator makro yang ada, sudah menggambarkan penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar dari perilaku yang sejalan dengan sistem ekonomi yang berkembang dalam masyarakat. Dengan melihat Debt-service ratio (DSR) atau Debt to GDP ratio (DGR) tergambar bahwa utang ini sudah melampaui kemampuan kita untuk membayar kembali. Misalnya, “konvensi” ahli ekonomi yang moderat, menyatakan bahwa DSR ini maksimal 25%. Namun DSR Indonesia saat ini sudah sekitar 50%.

Utang pemerintah ini dibuat bukan saja ketika Indonesia menghadapi masa sulit, melainkan juga ketika kita sedang “banjir uang dari minyak” (oil boom) di tahun 1970-an dan awal 1980-an. Pada waktu itu yang dilakukan pemerintah bukan menyimpan atau menabung sebagian dana minyak tersebut, sebagaimana yang dilakukan Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya, yang menyimpan dan menginvestasikan dananya di negara-negara Barat. Indonesia sebaliknya malah meningkatkan pinjamannya kepada IGGI (yang tahun 1992 berubah menjadi CGI) dengan “jaminan” penerimaan minyak yang besar. Akibatnya, ketika utang sudah mulai jatuh tempo, nila tukar rupiah merosot, dan penerimaan minyak semakin terbatas, Indonesia menghadapi kesulitan membayar kembali utangnya. Kita tejebak dalam fenomena “Gali lubang, tutup lubang”. Di samping itu, ketergantungan pada negara lain menjadi tinggi, dan kedaulatan ekonomi pun “tersandera” pada lembaga-lembaga keuangan internasonal.

Peringatan untuk menggali nilai-nilai SEP

Langkah pemerintah tersebut telah menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang mengingatkan dan mengajarkan untuk “Sedia payung sebelum hujan” atau “Rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya”. Ketika terjadi oil boom, pemerintah seperti terlena dan lupa daratan. Kita lupa bahwa cadangan minyak kita terbatas, harga minyak berfluktuasi, dan ketergantungan penerimaan dari satu komoditi sangat membahayakan perekonomian. Ini sebagai akibat perilaku yang ingin cepat enak, cepat kaya. Padahal sikap demikian merupakan perilaku keliru, yang dalam pepatah lama sudah diingatkan “Baru hendak bertunas sudah dipetik, lama-lama matilah pokoknya” (Baru beruang sedikit sudah boros, akhirnya sengsara). Akibatnya, perekonomian dilanda krisis mendalam, khususnya sektor modern yang akhirnya berdampak pada sektor lainnya.

Kasus terbelenggunya kita pada utang, dan juga terperosoknya Indonesia dalam krisis ekonomi yang terjadi sekarang, merupakan “peringatan” kepada bangsa kita untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yakni nilai-nilai sistem Ekonomi Pancasila, dalam memecahkan masalah ekonomi yang dihadapi bangsa ini. Adalah menjadi tanggung jawab kita semua, terutama kalangan cerdik pandai, untuk melakukan kajian-kajian empirik dalam merumuskan nilai-nilai yang membentuk perilaku ekonomi orang Indonesia.

Bagaimanakah selanjutnya kita menyikapi utang luar negeri ini, yang diberikan oleh negara-negara dan lembaga internasional anggota CGI? Sikap pemerintah yang mulai “menurunkan” besaran komitmen utang luar negeri yang dibuat sudah merupakan kebijakan yang tepat, walaupun nilai penurunannya masih relatif kecil yang hanya “mengimbangi” nilai bunga dan cicilan utang yang dijadwalkan kembali. Untuk mengurangi ketergantungan dan beban generasi masa akan datang, sudah selayaknya ada penjadwalan yang jelas tentang kapan kita harus berhenti berutang. Pemerintah sebaiknya mengoptimalkan komitmen pinjaman yang sudah dibuat sebelumnya, yang sampai saat ini banyak yang belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Misalnya tahun lalu, sekitar 25% komitmen pinjaman dari CGI tidak bisa ditarik, baik karena ketidaksiapan program yang didanai maupun karena counterpart fund yang tidak memadai. Akibatnya Indonesia harus membayar commitment fee yang besarnya 0,75% dari nilai pinjaman yang tidak ditarik tersebut.

Pemutusan Kontrak dengan IMF

Dalam kaitan dengan IMF, juga mendesak bagi pemerintah untuk segera menghentikan kontrak dngan lembaga internasional tersebut, walaupun sebenarnya juga sudah terlambat. “Jeratan” IMF pada kendali kebijakan perekonomian Indonesia, sehingga menurunkan kedaulatan nasional ekonomi kita, sudah berjalan sangat lama dengan hasil yang minimal, menelan biaya sosial-ekonomi yang mahal. Tetangga kita yang sama-sama mengalami krisis, Korea Selatan dan Thailand, hanya kurang dari dua tahun sudah melepaskan diri dari IMF. Bahkan, Malaysia pada awal krisis secara tegas menolak untuk dibantu IMF. Mereka tidak ingin dibantu atau berlama-lama berada di “tangan” IMF, karena tak ingin kedaulatan ekonominya dikendalikan lembaga internasional tersebut. Mereka tak ingin nasionalisme ekonominya “digadaikan” dengan hasil yang belum jelas. Sayangnya Indonesia, yang dalam sistem ekonominya yang ber-Pancasila mensyaratkan nasionalisme ekonomi, justru terjebak dalam tangan IMF, dan ternyata juga gagal memulihkan ekonomi nasional.

Jika kita mengatakan IMF gagal membantu pemulihan ekonomi Indonesia, ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Karena sejauh ini peran IMF dengan filosofi yang dipegangnya tak selalu cocok untuk negara berkembang. Kebijakan-kebijakan IMF yang meliberalkan perekonomian dengan membuka pasar barang dan modal seluas-luasnya, sistem kurs bebas, mengetatkan APBN, menjual BUMN, dan membatasi intervensi pemerintah, tidak jarang justru bersifat kontra produktif bagi perbaikan ekonomi negara berkembang. Tak kurang dari Joseph E. Stiglitz, ekonom dunia terkemuka peraih nobel tahun 2001, menohok IMF yang dikatakannya dengan ahli ekonom “kelas tiga” ingin mengatur negara-negara yang sangat komplek permasalahan ekonominya. Hasilnya, menurut Stiglitz dalam “Globalization and Its Discontents” , justru mendorong penyebaran resesi ekonomi dari satu negara ke negara lain, menyulitkan kaum miskin karena IMF sangat berorientasi pada kepentingan elit para kreditor, menimbulkan pengangguran, dan sebagainya.

Kritik Stiglitz pada IMF tersebut tampak jelas dalam ekonomi Indonesia saat ini. Sebagai syarat bantuan IMF (yang pada awalnya saja ada 130 prasyarat), anggaran diketatkan dan defisit ditekan yang akhirnya menuai kelambanan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pengangguran, penjualan BUMN secara obral dan jatuh ke tangan asing, hapusnya segala bentuk subsidi dalam tempo singkat dengan konsekuensi merosotnya daya beli masyarakat, terus meningkatnya penduduk miskin, dan sebagainya. Kita terpaksa mengikuti pandangan IMF karena itulah syarat dari pinjaman yang diberikan. Namun demikian harus diakui IMF cukup membantu mengatasi persoalan jangka pendek, seperti gejolak nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, dana dan figur IMF cukup membantu mengatasi gejolak kurs dan mempersuasi pelaku ekonomi untuk tetap berusaha di tanah air.

Oleh karena itu, bagaimanapun juga mundurnya IMF kelak tetap perlu disikapi dan diwaspadai kemungkinan dampak negatif yang muncul. Birokrasi ekonomi kita selama lima tahun didukung secara ketat oleh IMF dan kemudian dilepas, sehingga yang terjadi bagaikan “anak yang ditinggal pergi” orang tuanya. Akibatnya mengalami shock karena kehilangan penuntun dan belum siap mandiri. Ini pula yang bisa terjadi dengan penyusun dan pelaksana kebijakan ekonomi nasional. Namun demikian inilah proses pendewasaan yang harus dihadapi perencana dan pelaksana kebijakan ekonomi Indonesia. Karenanya aspek-aspek makro ekonomi seperti berkaitan dengan efisiensi pemanfatan utang luar negeri, masuknya modal asing, peningkatan ekspor, pengendalian impor, penghematan anggaran khususnya yang menggunakan devisa, dan mencegah terjadinya capital outflow. Kebijakan yang berkaitan dengan mengundang masuk dana dari luar negeri dan menghemat keluarnya devisa merupakan langkah yang diharapkan bisa mengkompensasi dana yang tak lagi mengucur dari IMF.

Oleh: Drs. Edy Suandi Hamid, MEc. -- Staf Pengajar FE Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Staf Peneliti Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM

Sumber: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_4.htm
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Relevansi Platform Ekonomi Pancasila Menuju Penguatan Peran Ekonomi Rakyat

Pemilu 2004 sudah pasti akan diwarnai dengan ‘pertarungan politik’ antar parpol, sekaligus juga antar kandidat calon presiden, caleg, dan antar calon anggota DPD. Hasilnya bisa jadi kekuasaan tetap dipegang ‘pemimpin lama’, atau mungkin pula akan muncul penguasa-penguasa baru, partai baru, dan orang-orang yang baru pula. Lalu, akan berubahkah nasib ekonomi bangsa kita? Tidak dapat dipastikan, kecuali ada ‘janji-janji’ perubahan kebijakan ataupun program ekonomi yang lebih banyak bersifat parsial dan konvensional dari partai peserta pemilu. Saya setuju dengan Khudori (2004) bahwa momen Pemilu 2004 selayaknya bukan saja memungkinkan pergantian orang atau partai melainkan pergantian ideologi atau moral ekonomi yang mengarah pada ciri neoliberal-kapitalistik dewasa ini. Bukan berganti menjadi apa-apa, melainkan kembali ke ideologi atau moral ekonomi Pancasila, sebuah ideologi ekonomi yang ‘ke-Indonesia-an’.

Tulisan ini menjawab pragmatisme atau ketidaktahuan banyak orang sehingga mereka bertanya-tanya, relevankah Ekonomi Pancasila dalam memperkuat peranan ekonomi rakyat dan ekonomi nasional di era global (isme) kontemporer? Mereka skeptis, bukankah sistem ekonomi kita sudah mapan, makro-ekonomi sudah stabil dengan indikator rendahnya inflasi (dibawah 5%), stabilnya rupiah (Rp 8.500,-), menurunnya suku bunga (dibawah 10%). Lalu, apakah tidak mengada-ada bicara sistem ekonomi dari ideologi yang pernah ‘tercoreng’, dan tidak nampak wujudnya, tidak realistis, dan utopis? Mereka ini begitu yakin bahwa masalah ekonomi (krisis 97) adalah karena ‘salah urus’ dan bukannya ‘salah sistem’, apalagi dikait-kaitkan dengan ‘salah ideologi’ atau ‘salah teori’ ekonomi. Tidak dapat disangkal, KKN yang akut memberi sumbangan besar bagi keterpurukan ekonomi bangsa ini. Namun, krisis di Indonesia juga tidak terlepas dari berkembangnya paham kapitalisme disertai penerapan liberalisme ekonomi yang ‘kebablasan’. Akibatnya, kebijakan, program, dan kegiatan ekonomi banyak dipengaruhi paham (ideologi), moral, dan teori-teori kapitalisme-liberal.

Disinilah relevansi platform (istilah penulis) Ekonomi Pancasila, sebagai ‘media’ untuk mengenali (detector) bekerjanya paham dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal kapitalistik di Indonesia. Profesor Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip moral (ideologi) ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu, selain berisi cita-cita visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus ‘rambu-rambu’ yang bernilai sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme. Gagasan Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan Profesor Mubyarto sejak tahun 1981 dalam suatu polemik tentang sistem ekonomi nasional sampai saat ini. Inilah platform ekonomi yang lebih awal lahir daripada gagasan Amitai Etzioni tentang ‘ekonomi baru’ yang berdimensi moral dalam bukunya The Moral Dimension: Toward a Newf Economics, Free Press 1988). Penerapan platform Ekonomi Pancasila secara utuh (multi-sektoral) dan menyeluruh (nasional) menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi khas Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.

Lalu, apa bukti platform Ekonomi Pancasila relevan dengan kondisi sosial-ekonomi kita saat ini? Di tengah pesatnya perkembangan ilmu (ideologi) ekonomi global yang sudah semakin mengarah pada ‘keyakinan’ layaknya agama (Nelson, 2001), rasanya tidak sulit mengamati ekses dari kecenderungan global tersebut di Indonesia. Relevansi Ekonomi Pancasila dapat ‘dideteksi’ dari tiga kontek yang berkaitan yaitu cita-cita ideal pendiri bangsa, praktik ekonomi rakyat, dan praktek ekonomi aktual yang ‘menyimpang’ karena berwatak liberal, individualis, dan kapitalistik. Semua itu terangkum dalam kajian lima platform Ekonomi Pancasila yang bersifat holistik dan visio-revolusioner (Mubyarto, Ekonomi Pancasila, 2003).Kita mulai dari platform pertama Ekonomi Pancasila yaitu moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”. Pada awalnya founding fathers kita merumuskan ‘politik kemakmuran’, ‘keadilan sosial’, dan ‘pembangunan karakter’ (character building) bangsa yang dilandasi semangat penerapan ajaran moral dan agama. Itu berarti pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa, dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar sesama makhluk ciptaan Allah, tidak sekedar pembangunan materiil semata. Inilah moral ekonomi rakyat yang tidak sekedar mencari untung, melainkan memperkuat silaturahmi, menegakkan hukum-hukum Allah (syari’ah), dan memperhatikan kepentingan sosial. Asalkan tidak malas untuk turun ke desa-desa atau ke pelaku ekonomi rakyat, tidak sulit untuk menemukan praktek ekonomi bermoral ini.

Relevansi platform Ekonomi Pancasila dalam hal ini dikuatkan akutnya perilaku ekonomi di Indonesia yang sama sekali mengabaikan moral, etika, bahkan agama. Lihat saja korupsi yang sudah membudaya dan melembaga karena tidak pernah diperhatikan secara serius, kecuali saat-saat terakhir menjelang Pemilu 2004 dengan pembentukan KPTPK. Ada lagi maraknya ‘penjarahan alam’ berupa penebangan hutan secara liar (llegal logging) yang terlalu lama ‘didiamkan’ sehingga berakibat banjir, tanah longsor, dan kekeringan di sebagian wilayah di Jawa, Sumatara, dan pulau lainnya. Yang masih panas-panasnya adalah maraknya ‘pornoaksi’ dangdut erotis lewat media TV yang memang ‘dibiarkan’ di alam kebebasan (liberalisme) saat ini. Tanpa peduli moral, agama, dan dampak sosial bagi masyarakat, para penyanyi, produser, perusahaan (iklan), dan stasiun TV, mengeruk ‘rente’ dari kegiatan ekonomi (bisnis) mereka. Masih ada juga penggusuran orang miskin, pengabaian nasib TKI, dan ribut-ribut soal ‘pesangon’ BPPN atau DPRD di berbagai tempat. Kondisi itu menegaskan perlunya ‘revolusi moral ekonomi’ menuju pengejawantahan platform Ekonomi Pancasila, yang bermoral dan tidak sekuler.

Platform kedua adalah “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”. Gagasan ini sudah lama tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 33 UUD 45 yang sudah diamandemen dalam konsep ‘kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang’. Sampai saat ini masih sulit meyakini realisasi semangat tersebut karena setiap upaya ‘memakmurkan ekonomi’ ternyata yang lebih merasakan dampaknya tetap saja ‘orang besar’ baik pengusaha ataupun pejabat pemerintahan. Masih saja ketimpangan sosial-ekonomi susah untuk diperkecil. Di puncak piramida yang menguasai mayoritas kue nasional dihuni segelintir manusia. Sebaliknya, di dasar piramida yang kuenya kecil diperebutkan puluhan juta orang (Khudori, 2004).

Zakat yang sudah diformalkan (UU) dan pajak sebagai instrumen pemerataan ternyata belum mampu berbuat banyak, padahal potensi untuk itu sangat besar. Banyak orang yang memiliki kekayaan milyaran (termasuk calon-calon presiden kita, Tempo, 2004), namun banyak pula yang pendapatannya pas-pasan sekedar untuk bertahan hidup. Itulah kita, hidup di ‘negara kaya’ (SDA) yang ‘miskin’ (terlilit utang), tetapi masih mampu menampilkan gaya hidup mewah, eksklusif, dan glamour dari sebagian elit warganya. Lihatlah pesta-pesta bernilai ratusan juta semalam yang sering diadakan ‘selebriti’, termasuk juga acara-acara pejabat yang sering menyentak hati karena dipaksakan untuk tetap ada dan mewah. Dalam pada itu, kita masih saja berbicara pertumbuhan ekonomi mau 4%, 5%, atau 7%, tanpa berupaya keras memprioritaskan pemerataannya ataupun berusaha sedikit lebih ‘sederhana’ di tengah kemiskinan yang menjerat kurang lebih 36 juta rakyat Indonesia. Kita dapat belajar pada ekonomi rakyat kita, terutama di perdesaan, yang masih memegang prinsip kebersamaan dan solidaritas sosial-ekonomi dalam kegiatan mereka. Ekonomi Pancasila berfungsi sebagai platform ekonomi yang memperjuangkan pemerataan dan moral kemanusiaan melalui upaya-upaya ‘redistribusi pendapatan’.

Platform ketiga adalah “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”. Platform ini sejalan dengan konsep founding fathers kita, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta, perihal ‘politik-ekonomi berdikari’ yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self reliance), dan pilihan kebijakan luar negeri bebas-aktif. Kemandirian bukan saja menjadi cita-cita akhir pembangunan nasional, melainkan juga prinsip yang menjiwai setiap proses pembangunan itu sendiri. Ini mensyaratkan bahwa pembangunan ekonomi haruslah didasarkan pada kekuatan lokal dan nasional untuk tidak hanya mencapai ‘nilai tambah ekonomi’ melainkan juga ‘nilai tambah sosial-kultural’, yaitu peningkatan martabat dan kemandirian bangsa (Swasono, 2003). Oleh karena itu pokok perhatian seharusnya diberikan pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ekonomi rakyatlah yang bersifat mandiri, tidak ‘menyusahkan’ atau ‘membebani’ ekonomi nasional di saat krisis, sehingga ‘daya tahan’ ekonomi mereka tidak perlu diragukan lagi.

Lalu, kenapa saat ini nasionalisme ekonomi seakan-akan telah dianggap tidak penting, tidak relevan, dan tidak perlu diperjuangkan? Lihat saja, petani dan peternsk kecil kita begitu ‘menjerit’ di saat ada impor beras, gula, dan paha ayam. Apa gunanya kampanye cinta produk dalam negeri bila pemihakan terhadap pelaku ekonomi rakyat sebagai produsen lokal masih setengah hati. Lagi pula, mengapa kita ragu untuk melakukan ‘proteksi’ terhadap petani kita di saat Amerika, Jepang, negara-negara Eropa memberikan perlindungan kepada petani-petani mereka. Lebih lanjut, justru investasi (asing) dan privatisasi BUMN yang saat ini begitu dipercaya sebagai ‘dewa’ pertumbuhan ekonomi dengan melupakan begitu saja sifat pemodal besar untuk mencari tempat yang menguntungkan bagi investasi mereka. Dengan begitu pelarian modal (capital flight) atau relokasi industri adalah wajar bagi mereka, dan memang tidak ada kamus ‘nasionalisme ekonomi’ atau ‘nasionalisme modal’ dalam istilah mereka. Ada kesan kuat bahwa interaksi yang timpang (sub-ordinatif) dengan lembaga asing seperti IMF dan CGI (terkait dengan jebakan utang) telah ‘mengaburkan’ pentingnya kemandirian ekonomi bangsa yang ditopang oleh semangat nasionalisme ekonomi.

Platform keempat adalah “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”. Prinsip ini dijiwai oleh semangat Pasal 33 UUD 1945 yang kini sudah berganti menjadi UUD 2002 (amandemen keempat). Perubahan ini telah menghilangkan seluruh penjelasan UUD 1945 termasuk penjelasan Pasal 33 yang berisikan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan landasan konstitusional koperasi. Oleh karena itu, upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan diantaranya adalah privatisasi BUMN dan liberalisasi impor.

Pemilu 2004 setidaknya merupakan manifestasi demokrasi politik, namun bagaimana dengan manifestasi demokrasi ekonominya? Penghapusan ‘koperasi’ dari penjelasan UUD 45 dan memasukkan ideologi ‘persaingan’ dan ‘pasar bebas’ dalam pasal 33 merupakan runtutan dari kebijakan privatisasi BUMN yang ditentang banyak kalangan. Beralihnya pemilikan BUMN ke investor swasta melalui privatisasi dikhawatirkan justru memperpuruk kesejahteraan ekonomi rakyat (Baswir, 2001). Kita patut prihatin jika aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak terus ‘diobral’ ke pemodal besar apalagi pemodal asing (kasus Indosat). Jika dasar dan pengertian demokrasi ekonomi (dalam penjelasan Pasal 33 ) sudah ‘dihapuskan’, maka dengan platform Ekonomi Pancasila kita berusaha keras untuk mengembalikan hakekat demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan dengan ciri ‘produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat’.

Platform kelima (terakhir) adalah “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan keadilan sosial juga mencakup keadilan antar wilayah (daerah), yang memungkinkan seluruh wilayah di Indonesia berkembang sesuai potensi masing-masing. Oleh karena itu pengalaman pahit sentralisasi politik-ekonomi era Orde Baru dapat kita jadikan pelajaran untuk menyusun strategi pembangunan nasional. Inilah substansi Negara Kesatuan yang tidak membiarkan terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi antardaerah melalui pemusatan aktivias ekonomi oleh pemerintah pusat, dan di pusat pemerintahan. Paradigma yang kemudian dibangun adalah pembangunan Indonesia, bukannya pembangunan di Indonesia seperti yang dilakukan Orde Baru dengan paham developmentalism yang netral visi dan misi (Swasono, 2003).

Meskipun otonomi daerah telah mendorong kemandirian dan kreativitas Pemda dalam membangun wilayah mereka, namun masih saja mereka merasa kesulitan untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah. Langkah yang lazim diambil adalah optimalisasi PAD melalui pemberlakuan Perda-Perda yang justru kadang ‘bertentangan’ dengan peraturan di atasnya seperti halnya hasil kajian Depdagri menunjukkan ada sekitar 7000 perda yang dinilai tidak layak diterapkan (Sunarsip, 2004). Keadaan ini dimungkinkan karena masih juga terjadi ketimpangan antarwilayah, antara pusat dan daerah di Indonesia. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dimaksudkan untuk mengoreksi sentralisasi ekonomi dan pemerintahan praktis tidak mengubah sedikitpun perimbangan penerimaan negara di Indonesia. Pusat tetap memungut 95 persen, sedangkan PAD seluruh daerah di Indonesia tetap hanya 5 persen. Otonomi hanya mengubah sedikit sisi belanja. Sebelum otonomi pusat membelanjakan 78 persen, kini pusat membelanjakan 70 persen (Khudori, 2004).

Demikian, momentum Pemilu dan Sidang Umum 2004 merupakan saat yang tepat untuk mengoreksi kekeliruan sistem dan paham ekonomi kita, untuk kemudian merombaknya dengan kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila. Gagasan para pendiri bangsa kita yang sejalan dengan praktek ekonomi rakyat dan menentang keras praktek ekonomi yang neo-liberal-kapitalistik kiranya menyadarkan kita akan perlunya perombakan sistem ekonomi tersebut. Inilah relevansi lima platform Ekonomi Pancasila yang dapat menjadi panduan (guidance) bagi pergantian sistem dan ideologi ekonomi menjadi ekonomi yang lebih bermoral, berkerakyatan, dan berciri ‘ke-Indonesia-an’, sehingga lebih menjamin upaya pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaannya, sadarkah para capres, caleg, dan calon pejabat pemerintahan lainnya akan kebutuhan adanya platform ekonomi yang khas Indonesia ini? Seandainya mereka (dan partainya) memiliki platform ekonomi tersendiri, kiranya dapat diperdebatkan dengan platform Ekonomi Pancasila. Bangsa kita benar-benar membutuhkan platform ekonomi yang utuh, komprehensif, bernilai historis, dan visio-revolusioner. Bukannya platform ekonomi yang konvensional, parsial, dan ‘eksklusif’ dari bidang bidang lain seperti politik, budaya, dan hukum. Seruan memberantas korupsi atau ‘anti politisi busuk’ saja belum cukup tanpa disertai reformasi (revolusi?) ideologi dan moral ekonomi liberal-kapitalistik yang menumbuhsuburkan praktek korupsi dan kejahatan ekonomi (economic crime) lain di Indonesia. Apakah Pemilu dan Sidang Umum 2004 akan mampu menjawab kebutuhan ini?

Oleh: Awan Santosa, SE -- Asisten Peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Pancasil (PUSTEP) UGM.

Sumber: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_21/artikel_4.htm
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Selasa, 12 Januari 2010

MAKALAH PPKN HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.



B. Pengertian
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

C. Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.

D. Maksud Dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.
Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.







BAB II
PERMASALAHAN

Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.



2. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.










DAFTAR PUSTAKA

1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan hukum. Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya. Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa ada nya pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.

2. Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka :
-Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
- Isinya tidak operasional
- Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.

FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.

Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...

Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila Drs. Soewarno M.Hum.

Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

Purwokerto, Maret 2008

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2 Perumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:

1. Apakah landasan filosofis Pancasila?

  1. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
  2. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?

1.3 Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:

1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.

2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.

3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.

4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

5. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.4 Manfaat

Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:

1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.

2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.

3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.5 Ruang Lingkup

Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.


BAB II

METODE PENULISAN

2.1 Objek Penulisan

Objek penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.2 Dasar Pemilihan Objek

Makalah ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.

2.3 Metode Pengumpulan Data

Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.4 Metode Analisis

Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah


BAB III

ANALISIS PERMASALAHAN

3.1 Landasan Filosofis Pancasila

3.1.1 Pengertian Filsafat

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.

Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:

• Socrates (469-399 s.M.)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif

• Plato (472 – 347 s. M.)

Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.

3.1.2 Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu

1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.

2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri

3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah

4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.

5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

Pengertian secara Historis

· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Pengertian Pancasila Secara Termitologis

Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:

1. Hirarkis (berjenjang);

2. Piramid.

A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:

1. Prikebangsaan;

2. Prikemanusiaan;

3. Priketuhanan;

4. Prikerakyatan;

5. Kesejahteraan Rakyat

B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:

1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;

2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;

3. Mufakat/Demokrasi;

4. Kesejahteraan Sosial;

5. Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:

1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;

2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;

3. Ketuhanan YME.

Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

v Filsafat Pancasila Asli

Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

v Filsafat Pancasila versi Soekarno

Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

v Filsafat Pancasila versi Soeharto

Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.

Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:

1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);

2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);

3. Kebenaran filosofis (filsafat);

4. Kebenaran religius (religi).

Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:

Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).

Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.

Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?

Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.

Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.

3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.

Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.

Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.

Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.

Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.

Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia

Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :

a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :

a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).

c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.

d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.

e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.

f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :

1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno

Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :

v Kebangsaan Indonesia.

v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.

v Mufakat atau Demokrasi.

v Kesejahteraan sosial.

v Ketuhanan.

2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)

Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :

a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.

b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.

c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.

Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945

Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :

a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.

b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.

c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.

Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

v Kemanusiaan yang adil dan beradab.

v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949

Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.

Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).

Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.

Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.

Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

v Ketuhanan Yang Maha Esa.

v Prikemanusiaan.

v Kebangsaan.

v Kerakyatan.

v Keadilan Sosial.

5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)

Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.

Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.

Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :

1. RI Yogyakarta.

2. Negara Sumatera Timur (NST).

3. Negara Indonesia Timur (NIT).

Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).

Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).

Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :

v Ketuhanan Yang Maha Esa.

v Prikemanusiaan.

v Kebangsaan.

v Kerakyatan.

v Keadilan Sosial.

6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.

Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.

Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :

a. Pembubaran Konstuante.

b. Berlakunya kembali UUD 1945.

c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :

v Ketuhanan Yang Maha Esa.

v Kemanusiaan yang adil dan beradab.

v Persatuan Indonesia.

v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.

Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.

Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :

1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.

2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.

3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.

Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.

Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.

Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.

Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.


BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:

a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :

  1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
  3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
  4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
  5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
  6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

4.2 Saran

Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.


DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.

Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.

Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.

Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :

http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm

http:// www.google.co.id

http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm

http:// www.teoma.com

http:// www.kumpulblogger.com

Mau Bikin Website Gratis Untuk Blog Mu Klik Di sini
read more...